STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI MUTASI SISWA SD DAN SMP
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan | 1. Foto Copy surat keterangan Pindah dari Sekolah
2. Foto Copy Rapor 3. Foto Copy surat Keterangan diterima di sekolah yang dituju 4. Memperlihatkan Dokumen Asli yang di foto Copy
|
2 | Dasar | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan |
3 | Prosedur | 1. Menyerahkan dokumen Usulan ke petugas Operator DAPODIK di Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone
2. Petugas memeriksakan dan meneliti kelengkapan berkas-berkas 3. Apabila sudah benar, dibuatkan Rekomendasi Mutasi dan memutasi siswa yang bersangkutan pada sistem DAPODIK 4. Dimintakan paraf dari Kepala Sub Koordinator Data dan Informasi atau Kabid Ketenagaan 5. Setelah itu dikirim ke Sekretariat untuk mendapatkan tanda tangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan 6. Apabila Sekretaris berhalangan atau tidak berada ditempat maka dapat di tanda tangani oleh salah satu Kabid dalam lingkup Dinas Pendidikan 7. diserahkan ke Pemohon |
4 | Waktu Pelayanan | 1 hari |
5 | Biaya Pelayanan | Gratis |
6 | Produk Pelayanan | Surat Rekomendasi dan Keterangan Mutasi Dapodik |
7 | Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh Melalui : | Langsung Ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Jl. Jend Gatot Subroto Kelurahan Biru Watampone atau melalui Operator DAPODIK
Email : [email protected] Pengaduan sekaligus survey dapat dikirim melalui https://bit.ly/Survey_Pelayanan_Disdik |