STANDAR PELAYANAN PENGESAHAN KURIKULUM OPERASIONAL SEKOLAH

STANDAR PELAYANAN PENGESAHAN KURIKULUM OPERASIONAL SEKOLAH

 

No Komponen Uraian
1 Persyaratan Dokumen KOSP (K13/Kurikulum Merdeka) yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Pengawas

 

2 Dasar 1.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP

2.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kurikulum 2013

3.    Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka)

 

3 Prosedur 1.     Membawa dokumen KOSP (K13/Kurikulum Merdeka) dan diserahkan ke Seksi Kurikulum Bidang SD

2.     Penerimaan dokumen KOSP (K13/Kurikulum Merdeka) di Seksi Kurikulum Bidang SD (dicatat oleh pengelola)

3.     Kepala Bidang memerintahkan Kepala Seksi Kurikulum dan Tim Verifikasi untuk memverifikasi Dokumen KOSP (K13/Kurikulum Merdeka)

4.     Dokumen KOSP (K13/Kurikulum Merdeka)  yang sudah memenuhi persyaratan kemudian diserahkan ke pengelola untuk diparaf oleh Kasi, Kabid dan Sekretaris kemudian memproses penandatanganannya

5.     Dokumen KOSP (K13/Kurikulum Merdeka) diserahkan ke satuan pendidikan

 

4 Waktu Pelayanan      2   hari
5 Biaya Pelayanan Gratis
6 Produk Pelayanan Pengesahan Dokumen KOSP (K13/Kurikulum Merdeka) Jenjang SD
7 Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh Melalui : Langsung Ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Jl. Dr. Wahidin S Husodo Watampone, Seksi Kurikulum Bidang SD

https://bit.ly/Survey_Pelayanan_Disdik

Email : [email protected]