STANDAR PELAYANAN PENGESAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SEKOLAH YANG BERSUMBER DARI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) SD DAN SMP

STANDAR PELAYANAN PENGESAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SEKOLAH YANG BERSUMBER DARI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) SD DAN SMP

No Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.    Dokumen  RKAS yang telah ditanda tangani oleh kepala sekolah dan komite sekolah

2.    Telah menyelesaikan inputan pada aplikasi ARKAS yang dapat dicek pada aplikasi MARKAS Kabupaten

 

2 Dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi  RI Nomor  2   Tahun  2022   tentang  PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
3 Prosedur 1.   Menyerahkan Dokumen ke TIM manajemen Bos Kabupaten

2.   Melakukan koreksi atas Rencana Kerja

3.   Jika memerlukan perbaikan maka dikembalikan untuk diperbaiki

4.   Petugas Tim Manajemen memberikan saran perbaikan disesuaikan Juknis

5.   Tim Bos Kabupaten akan melakukan pengesahan melalui Aplikasi MARKAS

 

4 Waktu Pelayanan  2  hari
5 Biaya Pelayanan Gratis
6 Produk Pelayanan Pengesahan RKAS

 

7 Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh Melalui : Langsung Ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Jl. Jend Gatot Subroto Kelurahan Biru Watampone melalui Tim Bos Kabupaten Bone

 

Email : [email protected]