Rapor Pendidikan adalah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi.
Rapor Mutu
- Mengukur 8 indikator capaian pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan,
- Data bersumber dari data Dapodik dan juga hasil pengisian (input) langsung oleh satuan pendidikan melalui aplikasi EDS.
Rapor Pendidikan
- Mengukur indikator yang disusun berdasarkan input, proses, dan output pendidikan. Indikator tersebut merupakan turunan dari 8 indikator capaian pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan,
- Satuan pendidikan tidak melakukan pengisian (input) data ke aplikasi, namun data diambil dari berbagai sistem dan sumber data yang sudah ada, seperti Dapodik, SIMPKB, AN, BPS, dan sumber lain yang relevan.
Rapor Pendidikan dapat dijadikan sebagai:
- Referensi utama sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan,
- Satu-satunya platform untuk melihat hasil Asesmen Nasional,
- Sumber data yang objektif dan andal di mana laporan disajikan secara otomatis dan terintegrasi,
- Instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal,
- Alat ukur yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output),
- Platform penyajian data yang terpusat. Satuan pendidikan tidak perlu menggunakan beragam aplikasi sehingga diharapkan dapat meringankan beban administrasi.
Rapor Pendidikan didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang kemudian diturunkan menjadi, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah