Kepada Yth Bapak / Ibu
- Kepala Satuan Pendidikan (TK, SD, SMP)
- Para Pengawas Sekolah (TK, SD dan SMP)
- Para Penilik
Se Kab Bone
Masing-masing
di
Tempat
SURAT EDARAN
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/PER/ XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja;
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2/P/SKB/2003, Nomor 1068/Menkes/ SKB/VII/2003, Nomor MA/230 B/2003, Nomor 4415-404 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat;
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Agama; dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2022, Nomor O1.O8/Menkes/1325/2022, Nomor 835 Tahun 2022, Nomor 119-5091.A Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik.
- Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen nomor 4447/C/HK.04.01/2023 tanggal 16 Mei 2023 Tentang Kampanye Sekolah Sehat.
Dalam upaya mewujudkan visi Pendidikan Indonesia melalui implementasi Merdeka Belajar, perlu terus ditingkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan secara holistik di satuan pendidikan. Kesehatan sekolah dan kesehatan peserta didik merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pembelajaran. Dalam rangka peningkatan status kesehatan sekolah dan kesehatan peserta didik, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
- Rencana Aksi Nasional Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja Tahun 2022 mengamanatkan strategi peningkatan pengetahuan dan keterampilan anak usia sekolah dan remaja terhadap delapan isu kesehatan remaja sejalan dengan upaya Pembinaan dan Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
- Selama ini penyelenggaran kesehatan sekolah dan kesehatan peserta didik dilaksanakan melalui kegiatan trias UKS, yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan Berdasarkan berbagai hasil survei dan penelitian, diperoleh data bahwa pelaksanaan UKS selama ini belum berjalan secara optimal.
- Di sisi lain, pandemi Covid-19 telah berdampak pada berbagai aspek Pembelajaran dari rumah dan penggunaan teknologi digital (online) sebagai media pembelajaran jarak jauh telah mengubah kebiasaan dan pola keseharian peserta didik. Dampak yang lebih jauh adalah masalah kesehatan peserta didik yang disebabkan kurangnya aktivitas fisik, gaya hidup dengan perilaku makan minum yang tidak sehat, kurang terjaganya kebersihan diri, potensi terserang berbagai penyakit, dan masalah kesehatan lainnya.
- Sebagai upaya mengatasi kondisi di atas, Mendikbudristek pada tanggal 23 Agustus 2022 telah meluncurkan Kampanye Sekolah Sehat (KSS). KSS merupakan upaya secara bersama-sama dan terus-menerus dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan lintas Kementerian dan Lembaga, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, para mitra, satuan pendidikan, dan masyarakat secara umum guna meningkatkan status kesehatan sekolah dan kesehatan peserta didik dengan berfokus pada sehat bergizi, sehat fisik, dan sehat Kampanye Sekolah Sehat ini diharapkan menjadi suatu gerakan yang massif dan berkelanjutan, serta fokus di satuan pendidikan.
Sehubungan dengan hal-hal di atas, dan menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 4447/C/HK.04.01/2023 tanggal 16 mei 2023 tentang Kampanye Sekolah Sehat, maka dimintakan kepada Saudara untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Melaksanakan Kampanye Sekolah Sehat melalui penerapan Sekolah Sehat di satuan pendidikan dengan berfokus pada 3 Sehat yaitu Sehat Bergizi, Sehat Fisik dan Sehat Imunisasi. melalui kegiatan-kegiatan antara lain:
1) Sehat Bergizi
- Peningkatan pemahaman Gizi Seimbang atau Isi
- Pembiasaan makan dan minum dengan gizi seimbang, termasuk minum air putih, makan buah, dan makan sayur setiap
- Menghindari/meminimalisasi konsumsi makanan cepat saji; makanan/ minuman yang berpemanis, berpengawet, kurang serat; serta tinggi gula, garam, dan
- Pembinaan Kantin
2) Sehat Fisik
- Pelaksanaan Senam Kesegaran Jasmani (minimal seminggu sekali).
- Gerakan peregangan pada pergantian jam
- Optimalisasi 4L (Lompat, Lari, Lempar, Loncat) melalui permainan rakyat dan olahraga
- Optimalisasi intrakurikuler dan ekstrakurikuler Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (Penjasorkes).
- Pembiasaan jalan
- Pelaksanaan Tes Kebugaran
3) Sehat Imunisasi
- Pemetaan Status
- Pemberian
- Pelaksanaan Imunisasi Dasar Lengkap bagi Anak Usia
- Mengoptimalisasi peran Tim Pelaksana UKS di tingkat satuan pendidikan melalui kegiatan pelatihan, bimbingan teknis atau kegiatan sejenis Bagi satuan pendidikan yang belum memilik tim Pelaksana UKS, agar dilakukan pembentukan Tim Pelaksana UKS dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.
- Melaksanakan sosialisasi dan publikasi Kampanye Sekolah Sehat melalui berbagai bentuk kegiatan dan media. Satuan Pendidikan dapat mengembangkan berbagai bentuk kegiatan dan media publikasi yang menarik, inovatif, kreatif dan
- Membangun kemitraan dalam pelaksanaan KSS dengan berbagai pihak, baik dari unsur pemerintah maupun non pemerintah, termasuk Tim Penggerak PKK, Pokja Bunda PAUD, Dharma Wanita Persatuan, organisasi masyarakat/lembaga terkait, orang tua dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan penetrapan Sekolah Sehat/Kampanye Sekolah Sehat di satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Bone dan Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BB/BPMP) Provinsi Sulawesi Selatan
- Dalam melaksanakan KSS agar mengacu pada Pedoman KSS yang dapat diakses melalui laman https://uks.kemdikbud.go.id pada menu Kampanye Sekolah
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kepala Dinas Pendidikan
Drs. ANDI FAJARUDDIN, M.M
Pangkat : Pembina Utama Muda
NIP : 19650915 198603 1 018
Tembusan Yth :
-
Bupati Bone sebagai Laporan di Watampone
-
Direktur Jendral PAUD Dasmen, Kemdikbudristek;
-
Kepala BBPMP Propinsi Sulawesi Selatan di Makassar
-
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone di Watampone
-
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bone
-
Koordinator Pengawas Kabupaten Bone
-
Peringgal
Surat download di siniSE_KSS_KAB_BONE