STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI MUTASI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan | 1. Surat Permohonan yang ditanda tangani yang bersangkutan
2. Rekomendasi melepas dari sekolah asal dan daftar keadaan guru 3. Rekomendasi menerima dari sekolah penerima dan daftar keadaan guru 4. Foto copy Kartu pegawai, SK CPNS, PNS, Ijasah Terakhir dan SK Pangkat Terakhir di legalisir pejabat berwenang. 5. SKP 2 tahun terakhir
|
2 | Dasar | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang tentang wewenang Pengangkatan pemindahan dan Pemberhentian PNS |
3 | Prosedur | 1. Penerimaan berkas/dokumen usulan mutasi guru melalui loket pelayanan.
2. Memerintahkan Kasi Pengembangan Memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas/dokumen usulan mutasi guru, dan memeriksa kebenaran Rekomendasi Melepas dan Menerima dari kepala Sekolah. 3. Memerintahkan Staf untuk melakukan pengetikan surat Pengantar dan Usulan mutasi yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan ke Kantor BKPSDM. selanjutnya menyerahkan kembali hasil pengetikan kepada Kasi Pengembangan untuk dikoreksi/paraf 4. Melaporkan ke Kabid Ketenagaan bahwa surat Pengantar dan Usulan mutasi telah selesai dan siap untuk di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan 5. Menerbitkan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan
|
4 | Waktu Pelayanan | 2 hari |
5 | Biaya Pelayanan | Gratis |
6 | Produk Pelayanan | Rekomendasi Mutasi Guru |
7 | Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh Melalui : | Ke Kantor Dinas Pendidikan Kab Bone Jl dr Jend Gatot Subroto Kelurahan Biru Watampone, atau melalui Unit Layanan Pengaduan
Email : [email protected] Form Pengaduan : https://bit.ly/PENGADUAN_KE_DISDIK |