STANDAR PELAYANAN MAGANG / PKL / KKN /PENELITIAN DARI INSTANSI LUAR DINAS PENDIDIKAN

STANDAR PELAYANAN MAGANG / PKL / KKN /PENELITIAN DARI INSTANSI LUAR DINAS PENDIDIKAN

No Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.  Surat Permohonan Magang / PKL /KKN /Penelitian  yang ditanda tangani oleh Kepala/Pimpinan Instansi asal pemohon

 

2 Dasar 1.    Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;

3.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  50 Tahun 2020 Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik

3 Prosedur 1.     Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke Loket Pelayanan;

2.     Petugas pelayanan meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan pemohon;

3.     Petugas pelayanan membuat naskah Surat Izin Magang/PKL/KKN/Penelitian;

4.     Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian meneliti dan memberikan paraf pada surat Izin Magang/PKL/KKN/Penelitian;

5.     Sekretaris Dinas meneliti dan memberikan paraf pada surat Izin Magang/PKL/KKN/Penelitian;

6.     Kepala Dinas Pendidikan menandatangani surat Izin Magang/PKL/KKN/Penelitian;

7.     Petugas pelayanan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip;

8.     Petugas pelayanan menyerahkan surat izin kepada pemohon.

4 Waktu Pelayanan 2 hari kerja
5 Biaya Pelayanan Gratis
6 Produk Pelayanan Surat Izin Kepala Dinas Pendidikan Kab.Bone Tentang Izin Magang/PKL/KKN/Penelitian di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab.Bone.
7 Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh Melalui : Ke Kantor Dinas Pendidikan Kab Bone Jl dr Jend Gatot Subroto Kelurahan Biru Watampone, atau melalui Unit Layanan Pengaduan

Email : [email protected]

Form Pengaduan : https://bit.ly/PENGADUAN_KE_DISDIK