STANDAR PELAYANAN PENANDATANGANAN SURAT KETERANGAN PENGGGANTI IJAZAH HILANG/RUSAK DARI SEKOLAH SD / SMP/ KESETARAAN YANG SUDAH TUTUP/HILANG/GANTI NAMA

STANDAR PELAYANAN PENANDATANGANAN SURAT KETERANGAN PENGGGANTI IJAZAH HILANG/RUSAK DARI SEKOLAH SD / SMP/ KESETARAAN YANG SUDAH TUTUP/HILANG/GANTI NAMA

No Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.    Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

2.    Foto Copy ijazah yang Hilang

3.    Apabila Foto Copy Ijazah tidak ditemukan dapat menggunakan foto copy Buku Induk yang ada di sekolah yang memuat daftar nama yang bersangkutan

4.    Apabila Buku Induk tidak ditemukan maka dapat diganti dengan Surat Keterangan saksi minimal 2 orang teman kelasnya yang bersamaan mengikuti ujian akhir

5.    Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari yang bersangkutan

6.    Foto Copy surat Keterangan Akte Lahir yang bersangkutan  yang diterbitkan oleh SKPD yang menengani Penerbitan Akta Lahir

7.    Pas foto Ukuran 3 x 4 (hitam putih / berwarna) 3 (tiga lembar)

8.    Surat keterangan pengganti Ijazah yang ditanda tangani oleh Kepala satuan Pendidikan, dimana yang bersangkutan memperoleh ijazah

9.    Materai Rp. 10.000 sebanyak  3 (tiga) lembar

10. Dokumen fotocopy Pengumuman Hasil Ujian yang memuat nama yang bersangkutan (khusus Pend Kesetaraan)

 

2 Dasar Permendikbud Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah

 

3 Prosedur 1.    Menyerahkan dokumen persyaratan ke petugas pada loket sentra pelayanan terpadu

2.    Dokumen diteliti oleh petugas pada bidang teknis yang menangani (Bidang SD untuk Sekolah Dasar dan Bidang SMP untuk Sekolah Menengah Pertama, Bidang PAUD dan DIKMAS untuk Ijazah Pendidikan kesetaraan)

3.    Petugas memeriksakan dan meneliti kelengkapan berkas-berkas

4.    Apabila sudah benar maka dibuatkan surat keterangan pengganti Ijazah oleh Petugas

5.    Setelah itu dikirim ke Sekretaris untuk mendapatkan Paraf

6.    Apabila Sekretaris berhalangan atau tidak ada ditempat maka Paraf dapat diganti oleh Kabid yang relevan

7.    Dikirim ke kepala Dinas untuk mendapatkan tanda tangan

8.    Diserahkan ke Pemohon

 

4 Waktu Pelayanan 2 (dua)  hari

 

5 Biaya Pelayanan Gratis

 

6 Produk Pelayanan Dokumen /Surat Keterangan Pengganti Ijazah

 

7 Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh Melalui : Ke Kantor Dinas Pendidikan Kab Bone Jl dr Jend Gatot Subroto Kelurahan Biru Watampone, atau melalui Unit Layanan Pengaduan

Email : [email protected]

Form Pengaduan : https://bit.ly/PENGADUAN_KE_DISDIK