STANDAR PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN/PENOLAKAN IZIN OPERASIONAL PENDIRIAN DAN PERPANJANGAN PENYELENGARAAN SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL (PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT-PKBM,LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN-LKP)

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN/PENOLAKAN IZIN OPERASIONAL PENDIRIAN DAN PERPANJANGAN PENYELENGARAAN SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL (PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT-PKBM,LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN-LKP)

 

No Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.       Permohonan Izin Pendirian dan Perpanjangan Satuan Pendidikan NonFormal ditujukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP)

2.        Nomor Induk Berusaha ( NIB) yang Diterbitkan Melalui  Sistem OSS (Online Single Submission).

3.       Akta Pendirian (Akta Notaris) Yayasan

4.       Surat Keputusan Kepengurusan Yayasan (Bagi Satuan Pendidikan Perpanjangan P enyelenggaran.

5.       Surat Pernyataan Tidak Keberatan Akan Pendirian dan/atau Perpanjangan Penyelenggaran pada satuan Pendidikan Nonformal  dari Lingkungan masyarakat Mengetahui  Pemerintah Setempat.

6.       Surat Rekomendasi Pendirian dan/atau Perpanjangan Izin Operasional dari Ketua Yayasan Mengetahui Penilik Kesetaraan sesuai Kewenangan Masing Masing.

7.       Fc SK Izin Operasional Pendirian atau Perpanjangan Bagi Satuan Pendidikan Nonformaal yang Mengajukan  Perpanjangan Izin.

8.       Dokumen Tentang Status bangunan dan Tanah yang ditempati Satuan Pendidikan Mengetahui Pemerintah Setempat.

9.       Surat Keterangan Daya Tampung dan surat Keterangan perimbangan jumlah Satuan Pendidikan

10.    Daftar Peserta Didik pada tahun berjalan

11.    NPWP Yayasan /Satuan pendidikan

12.    Kalender Pendidikan yang digunakan pada satuan Pendidikan.(bagi Satuan Pendidikan yang Perpanjangan).

13.    Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

14.    Daftar Pendidik dan Tenaga kependidikan  Beserta Fc Ijasah Terakhir Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

15.    Denah Lokasi Satuan Pendidikan

16.    Daftar inventaris Sarana dan Prasarana serta Foto Dokumentasi Papan Nama,Tampak Gedung serta Alat Permainan dan Fasilitas Lainnya.

17.    Surat Keterangan Sumber Pembiayaan tetap satuan Pendidikan

18.    Visi,Misi dan Tujuan Pendirian Satuan Pendidikan

19.    19.Dokumen Rencana Kerja Tahunan dan Kerja Lima tahunan Satuan Pendidikan

20.    Foto KTP Ketua yayasan Dan Kepala satuan Pendidikan

21.    Struktur Organisasi Satuan Pendidikan Beserta Deskripsi Tupoksi.

22.    Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Satuan dan surat Keputusan Pengangkatan Pendidik.

23.    Nomor NPSN bagi perpanjangan Penyelengaraan Satuan Pendidikan.

2 Dasar 1.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal.

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada Sektor Pendidikan dan kebudayaan.

3.Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.

3 Prosedur 1.Pemohon/Satuan Pendidikan mengambil Formulir Permohonan melalui Loket Informasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

2.Pemohon/Satuan Pendidikan Melakukan Pendaftaran Diloket Pendaftran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap ( DPMPTSP) untuk mendapatkan Nomor Induk berusaha setelah pemenuhan Komitmen OSS Sesuai Standar Pelayanan yang Telah ditetapkan.

3.Pemohon/Satuan Pendidikan Melengkapi Berkas  Pemenuhan Syarat Komitmen Izin Operasional dan menyerahkan pada Loket Pendaftran

4. Petugas Pelayanan (Front Office) menerima Berkas permohonan beserta kelengkapannya dan memberikan bukti penerimaan.

5.Petugas Pelayanan ( Front Office) menyerahkan Berkas permohonan Satuan pendidikan dan kelengkapannya kepetugas pemrosesan ( Back Office).

6.Petugas Pemrosesan ( Back Office) Menyerahkan Berkas permohonan Satuan pendidikan dan kelengkapannya Ke TIM KERJA TEKNIS Dinas Pendidikan.

7.Tim Kerja Teknis Pendidikan Melakukan Verifikasi kelayakan Dokumen Permohonan Pemenuhan Kelayakan Izin Operasional dan melakukan peninjauan Lokasi Satuan Pendidikan.

8.Tim Kerja Teknis Pendidikan Membuat Rekomendasi Persetujuan/Penolakan Pendirian Satuan Nonformal

9.Tim Kerja Teknis Pendidikan Menyerahkan Rekomendasi Persetujuan /Penolakan Beserta hasil kajian Kelayakan dan Dokumen Komitmen Izin Operasional Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap( DPMPTSP).

4 Waktu Pelayanan 15 Hari Kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap.
5 Biaya Pelayanan Gratis
6 Produk Pelayanan Rekomendasi Persetujuan/Penolakan Pendirian atau perpanjangan Satuan Pendidikan Nonformal
7 Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh Melalui : Ke Kantor Dinas Pendidikan Kab Bone Jl dr Jend Gatot Subroto Kelurahan Biru Watampone, atau melalui Unit Layanan Pengaduan

Email : [email protected]

Form Pengaduan : https://bit.ly/PENGADUAN_KE_DISDIK