STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TELAH MELAKSANAKAN PENELITIAN

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TELAH MELAKSANAKAN PENELITIAN

No Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.  Surat Pengantar / Permohonan penelitian dari yang bersangkutan (Perguruan Tinggi, Lembaga Survei dan sejenisnya);

2.  Proposal Penelitian;

3.   Fotokopi KTP yang melakukan penelitian

2 Dasar 1.    Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;

3 Prosedur 1.    Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke Loket Pelayanan;

2.     Petugas pelayanan meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan pemohon;

3.     Petugas pelayanan membuat naskah Surat Surat Keterangan Telah Melaksanakan Penelitian;

4.     Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian meneliti dan memberikan paraf pada surat Surat Keterangan Telah Melaksanakan Penelitian;

5.     Sekretaris Dinas meneliti dan memberikan paraf pada surat Surat Keterangan Telah Melaksanakan Penelitian;

6.     Kepala Dinas Pendidikan menandatangani surat Surat Keterangan Telah Melaksanakan Penelitian;

7.     Petugas pelayanan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip;

8.     Petugas pelayanan menyerahkan surat izin kepada pemohon.

4 Waktu Pelayanan 1 hari kerja
5 Biaya Pelayanan Gratis
6 Produk Pelayanan Surat Keterangan Telah Melaksanakan Penelitian.
7 Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh Melalui : Ke Kantor Dinas Pendidikan Kab Bone Jl dr Jend Gatot Subroto Kelurahan Biru Watampone, atau melalui Unit Layanan Pengaduan

Email : [email protected]

Form Pengaduan : https://bit.ly/PENGADUAN_KE_DISDIK