STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TELAH MELAKSANAKAN PENELITIAN
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan | 1. Surat Pengantar / Permohonan penelitian dari yang bersangkutan (Perguruan Tinggi, Lembaga Survei dan sejenisnya);
2. Proposal Penelitian; 3. Fotokopi KTP yang melakukan penelitian |
2 | Dasar | 1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan; |
3 | Prosedur | 1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke Loket Pelayanan;
2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan pemohon; 3. Petugas pelayanan membuat naskah Surat Surat Keterangan Telah Melaksanakan Penelitian; 4. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian meneliti dan memberikan paraf pada surat Surat Keterangan Telah Melaksanakan Penelitian; 5. Sekretaris Dinas meneliti dan memberikan paraf pada surat Surat Keterangan Telah Melaksanakan Penelitian; 6. Kepala Dinas Pendidikan menandatangani surat Surat Keterangan Telah Melaksanakan Penelitian; 7. Petugas pelayanan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip; 8. Petugas pelayanan menyerahkan surat izin kepada pemohon. |
4 | Waktu Pelayanan | 1 hari kerja |
5 | Biaya Pelayanan | Gratis |
6 | Produk Pelayanan | Surat Keterangan Telah Melaksanakan Penelitian. |
7 | Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh Melalui : | Ke Kantor Dinas Pendidikan Kab Bone Jl dr Jend Gatot Subroto Kelurahan Biru Watampone, atau melalui Unit Layanan Pengaduan
Email : [email protected] Form Pengaduan : https://bit.ly/PENGADUAN_KE_DISDIK |