STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN KENAIKAN GAJI BERKALA BAGI ASN
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan | 1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
2. Foto Copy SK terakhir 3. SK Berkala terakhir 4. SK Mutasi (bagi ASN yang mengalami Mutasi) 5. SK jabatan terakhir (Bagi mengalami perubahan Jabatan)
|
2 | Dasar | Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
|
3 | Prosedur | 1. Menyerahkan dokumen ke petugas pada loket pelayanan terpadu
2. Menyerahkan dokumen Usulan ke petugas di Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone 3. Petugas memeriksakan dan meneliti kelengkapan berkas-berkas 4. Apabila sudah benar, dibuatkan naskah SK kenaikan Gaji Berkala 5. Dimintakan paraf dari Kasi Pengembangan Profesi Bidang Ketenagaan atau Kabid Ketenagaan 6. Setelah itu dikirim ke Sekretariat untuk mendapatkan tanda tangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan 7. diserahkan ke Pemohon |
4 | Waktu Pelayanan | 1 hari |
5 | Biaya Pelayanan | Gratis |
6 | Produk Pelayanan | SK Kenaikan Gaji Berkala |
7 | Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh Melalui : | Ke Kantor Dinas Pendidikan Kab Bone Jl dr Jend Gatot Subroto Kelurahan Biru Watampone, atau melalui Unit Layanan Pengaduan
Email : [email protected] Form Pengaduan : https://bit.ly/PENGADUAN_KE_DISDIK
|