STANDAR PELAYANAN PENGESAHAN KURIKULUM OPERASIONAL SEKOLAH
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan | Dokumen KOSP (K13/Kurikulum Merdeka) yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Pengawas
|
2 | Dasar | 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kurikulum 2013 3. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka)
|
3 | Prosedur | 1. Membawa dokumen KOSP (K13/Kurikulum Merdeka) dan diserahkan ke Seksi Kurikulum Bidang SD
2. Penerimaan dokumen KOSP (K13/Kurikulum Merdeka) di Seksi Kurikulum Bidang SD (dicatat oleh pengelola) 3. Kepala Bidang memerintahkan Kepala Seksi Kurikulum dan Tim Verifikasi untuk memverifikasi Dokumen KOSP (K13/Kurikulum Merdeka) 4. Dokumen KOSP (K13/Kurikulum Merdeka) yang sudah memenuhi persyaratan kemudian diserahkan ke pengelola untuk diparaf oleh Kasi, Kabid dan Sekretaris kemudian memproses penandatanganannya 5. Dokumen KOSP (K13/Kurikulum Merdeka) diserahkan ke satuan pendidikan
|
4 | Waktu Pelayanan | 2 hari |
5 | Biaya Pelayanan | Gratis |
6 | Produk Pelayanan | Pengesahan Dokumen KOSP (K13/Kurikulum Merdeka) Jenjang SD |
7 | Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh Melalui : | Ke Kantor Dinas Pendidikan Kab Bone Jl dr Jend Gatot Subroto Kelurahan Biru Watampone, atau melalui Unit Layanan Pengaduan
Email : [email protected] Form Pengaduan : https://bit.ly/PENGADUAN_KE_DISDIK
|